DAILYPANGANDARAN – Seorang ibu di Pangandaran membuang bayi yang baru lahir. Bayi itu ditemukan dalam tong sampah kayu samping Gudang Lumbung Padi milik Sapji di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, pada Rabu (25/9/2024) sore pukul 16.00 WIB.
Jabangbayi itu ditemukan warga setempat dengan kain bermotif batik dan plasenta atau ari-ari disampingnya. Kemudian warga yang menemukan membawa bayi ke bidan Puskesmas Selasari.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan pelaku pembuang bayi telah ditangkap oleh anggota kepolisian pada pukul 20.00 WIB malam harinya setelah menerima laporan. Ditemukannya bayi tersebut setelah salah satu anggota cek masa subur di bidan desa.
“Pelaku membuang bayi tersebut dalam sebuah tong sampah kayu pada Rabu (25/9) sore pukul 16.00 WIB, padahal baru lahir pukul 11.00 WIB siang,” kata Mujianto dalam konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, pelaku melahirkan bayi tanpa bantuan bidan atau siapapun. Bahkan, ibu bayi tersebut memotong ari-ari sendiri dengan gunting.
“Saat ditemukan di samping bayi terdapat plasenta yang masih berlumuran darah,” ucapnya.
Bayi dari pasangan Fitriani dan Ruhaya itu kini dirawat di Puskesmas dan dalam kondisi sehat. Adapun bukti-bukti yang telah diamankan, satu buah gunting, ari-ari bayi yang masih berdarah dan kain samping bermotif batik.
Mujianto menambahkan, motif pelaku membuang bayi tersebut karena faktor ekonomi. “Hasil pemeriksaan karena faktor ekonomi dan tidak menginginkan kelahirannya diketahui orang lain. Ini merupakan bayi ketiga dia,” katanya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHPidana jo Pasal 308 KUHPidana dengan maksimal 5 tahun penjara.