DAILYPANGANDARAN – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pangandaran mencatat kuota pupuk bersubsidi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Kepala Distan Pangandaran Yadi Gunawan mengatakan kuota yang diajukan untuk pupuk bersubsidi berkurang hampir 50 persen dari jumlah pengajuan. “Pengajuan kuota pupuk bersubsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” kata Yadi, Rabu (24/1/2024).
Dalam RDKK itu, kata Yadi, rencana tanam di Pangandaran tahun 2024 mencapai 37.899,842 Hektare, atau setara dengan dua kali musim tanam lebih. Sementara petani yang sudah terinput itu sebanyak 43.292 NIK.
Pihaknya kemudian mengusulkan kuota pupuk urea bersubsidi sebesar 8.416.742 kilogram dan pupuk jenis NPK sebanyak 9.454.077 kilogram. “Itu sesuai dengan dosis anjuran,” ucapnya.
Menurutnya, dari ajuan tersebut kementrian hanya memberikan pupuk urea bersubsidi sebesar 4.049.201 kilogram atau 52,86 persen dari usulan. “Sementara untuk NPK hanya 2.774.150 kilogram atau 29,34 persen dari usulan,”katanya.
Sementara itu, kata Yadi tahun 2023 kuota pupuk urea bersubsidi Kabupaten Pangandaran mencapai 80 persen dari usulan, sementara NPK mencapai 50 persen dari ajuan. “Untuk tahun 2024 ini memang ada penurunan, tapi cukup jauh jumlahnya dari ajuan,” katanya.
Akibat dari penurunan kuota pupuk bersubsidi, menurut Yadi, petani yang menerima pupuk subsidi sangat sedikit.
“Contoh, untuk daerah Langkaplancar dan Cimerak, usulan per hektar untuk NPK sebesar 250 kilogram, hanya mendapat alokasi 73 kilogram, urea dari usulan per hektar 225 kilogram, hanya dapat 52 kilogram saja,” ucapnya.
Yadi mengatakan efek dari penurunan kuota pupuk memunculkan isu kelangkaan pupuk subsidi di Pangandaran. “Kalau kami sudah berusaha mengusulkan sesuai ajuan kelompok tani, tapi realisasi kenyataannya segitu,” katanya.
“Bagi petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan memiliki lahan maksimal 2 hektar,” sambungnya.
Ia mengatakan Distan Pangandaran sudah menerbitkan surat edaran terkait penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024. “Kita melaksanakan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) distributor pupuk dengan kios itu, baru pada tanggal 11 Januari 2024,” katanya.
Akibatnya, sebelum tanggal 11 Januari kemarin, pihaknya belum bisa memberikan arahan soal pembelian pupuk bersubsidi, karena belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaanya.”Nah kalau sekarang baru bisa menyalurkan,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa untuk mekanisme pembelian pupuk bersubsidi, tidak lagi menggunakan kartu tani, tapi cukup menggunakan KTP.
“Mungkin dengan penggunaan KTP ini, bisa lebih memudahkan. Nantinya tidak ada lagi kasus kuota kartu kosong, atau mengalami error saat digesek,” kata dia.
Sementara, Alokasi per orangnya bisa dilihat di kios, dengan menggunakan aplikasi I-Pubers, bisa di print atau online. “Sekarang masih dipersiapkan, kalau sekarang cukup menggunakan KTP dulu,” katanya.